PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA
UMUM
1.
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik
politik militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang
berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki
suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut
dan berdiri secara independent.
2.
Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan
rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga
negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara
dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan
dilindungi oleh negara.
PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA MENURUT
PARA AHLI
1.
Negara
a) Phillimore, “Negara adalah orang- orang yang secara
permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum
kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan”
b) Bluntschli, “Negara
adalah organisasi kebijaksanaan orang- orang di wilayah tertentu”
c) Gettell, “Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara
permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari
luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan
hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan”
d) George
Wilhelm Friedrich Hegel, “Negara
merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan
individual dan kemerdekaan universal”
e) Roelof
Krannenburg, “Negara
adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau
bangsanya sendiri”
2.
Warga Negara
a)
A.S. Hikam, “Warga
negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah
komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik
ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang
yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya”
b) Koerniatmanto S “Warga negara sebagai anggota negara,
seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia
mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap
negaranya”
TEORI
TERBENTUKNYA NEGARA
1. Teori
Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur
negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat
itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2. Teori Perjanjian Masyarakat
Teori
ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri
dan berpindah-pindah. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di
bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan
manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana
dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan binatang dan
menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini
dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus.Manusia saling
bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain.
3. Teori Ketuhanan
4. Timbulnya
negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara bukan
tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena
perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan
kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain
merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia
atau kehendak Tuhan.
5. Teori Kekuatan
Teori
kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah
hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam
teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang
menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang
keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
6. Teori alamiah
Teori
alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di
kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia
membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon
politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu,
manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.
FUNGSI
NEGARA DAN WWARGA NEGARA
1.
Negara
a) Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b) Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan
suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum untuk didukung penuh oleh masyarakat.
c) Pertahanan dan keamanan negara harus bisa
memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang
datang dari dalam maupun dari luar.
d) Menegakkan keadilan negara membentuk
lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala
bidan kehidupan.
2.
Warga Negara
Warga negara merupakan salah
satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka
tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik
Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki
pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran
warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara
Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Sumber
http://wahyuningsihsutrisno.wordpress.com/2013/04/01/teori-terbentuknya-negara-pkn/http://afifa18av.blogspot.com/2013/11/fungsi-warga-negara-dan-tugasnya_3.html
New Slots From Microgaming Casino - JamBase
BalasHapusNew 아산 출장샵 Slots From Microgaming 경상남도 출장마사지 Casino. December 2021 경산 출장샵 – We have 안양 출장마사지 over 200 new online slots 안성 출장안마 from Microgaming with no downloads, no spam, and lots of bonus rounds.