Pages

Header

Header

ISD - PENGERTIAN, TEORI, SERTA FUNGSI NEGARA DAN WARGA NEGARA

Senin, 27 Oktober 2014


PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA SECARA UMUM
1.      Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintah yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
2.      Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

PENGERTIAN NEGARA DAN WARGA NEGARA MENURUT PARA AHLI
1.      Negara
a)      Phillimore, “Negara adalah orang- orang yang secara permanent mendiami suatu wilayah tertentu, dijilid dengan hukum- hukum kebersamaan, kebiasaan dan adat- istiadat didalam satu kebijaksanaan
b)     Bluntschli, “Negara adalah organisasi kebijaksanaan orang- orang di wilayah tertentu”
c)      Gettell, “Negara adalah komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh di dalam lingkungan
d)     George Wilhelm Friedrich Hegel, “Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
e)      Roelof Krannenburg, “Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
2.      Warga Negara
a)      A.S. Hikam, “Warga negara merupakan terjemahan dari “citizenship” yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang- orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya
b)      Koerniatmanto S “Warga negara sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal – balik terhadap negaranya”
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
1.      Teori Kenyataan
Timbulnya suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saat itu pula negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.      Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidup sendiri-sendiri dan berpindah-pindah. Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa Negara di bentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat. Tanpa peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas, sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes, manusia seakan-akan merupakan binatang dan menjadi mangsa dari manusia yang fisik lebih kuat daripadanya. Keadaan ini dilukiskan dalam peribahasa Latin homo homini lupus.Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu melawan yang lain.
3.      Teori Ketuhanan
4.      Timbulnya negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´ katanya. Demikian pada umumnya negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuangan atau revolusi, terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan.
5.      Teori Kekuatan
Teori kekuatan secara sederhana dapat diartikan bahwa negara yang pertama adalah hasil dari dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
6.      Teori alamiah
Teori alamiah (natural theory) tentang asal-mula negara pertama-tama di kemukakan oleh Aristoteles. Baginya, negara adalah ciptaan alam. Kodrat manusia membenarkan adanya negara, karena manusia pertama-tama adalah makhluk politik (zoon politicon) dan baru kemudian makhluk sosial. Karena kodrat itu, manusia ditakdirkan untuk hidup bernegara.

FUNGSI NEGARA DAN WWARGA NEGARA
1.      Negara
a)      Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
b)      Melaksanakan ketertiban untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damai diperlukan pemeliharaan ketertiban umum untuk didukung penuh oleh masyarakat.
c)      Pertahanan dan keamanan negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
d)     Menegakkan keadilan negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidan kehidupan.
2.      Warga Negara
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.

Sumber

1 komentar

  1. New Slots From Microgaming Casino - JamBase
    New 아산 출장샵 Slots From Microgaming 경상남도 출장마사지 Casino. December 2021 경산 출장샵 – We have 안양 출장마사지 over 200 new online slots 안성 출장안마 from Microgaming with no downloads, no spam, and lots of bonus rounds.

    BalasHapus

 

View

UG LINKS

STUDENT SITE GUNADARMA

BAAK GUNADARMA

LABORATORIUM GUNADARMA

PERPUSTAKAAN GUNADARMA